Makassar, Jurnaltivi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan pencurian rumah yang diduga telah beroperasi di sejumlah daerah sejak 2018 hingga 2026 ini. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial JR dan HA.
Aksi keduanya menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 4,64 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi emas ilegal.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama personel Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa emas yang diperjualbelikan berasal dari tindak pidana pencurian,”ujar Kombes Pol Feby Hutagalung saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada JR yang akhirnya diamankan di kawasan Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
