Hukum

BGN Digugat Pemilik Dua Dapur MBG di PN Mamuju, Minta Dapur Disuspend Dibuka Kembali

81
×

BGN Digugat Pemilik Dua Dapur MBG di PN Mamuju, Minta Dapur Disuspend Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini

“Kami pemilik dapur sudah membenahi semua unsur unsur yang diminta oleh pihak BGN saat dapur tersebut di suspend. Namun kami tidak tau kenapa pihak BGN belum membuka dua dapur yang di Suspend. Dapur yang di Suspend tersebut sudah beroperasi selama 9 bulan,” ujarnya.

Untuk mengikuti sidang gugatan tersebut puluhan relawan MBG mendatangi PN Mamuju. Mereka mau mendengar secara langsung proses persidangan perdana gugatan perdata MBG yang dilayangkan oleh Ketua Yayasan Insan Lestari.

Sidang yang rencananya akan digelar pada jam 10.00 wita. Namun pihak tergugat BGN belum juga tiba di PN Mamuju. Untuk sementara pihak PN Mamuju masih menunggu kehadiran pihak tergugat.

Akibat sidang perdana gugatan BGN belum juga bisa digelar karena pihak tergugat belum juga hadir akhirnya puluhan relawan dapur MBG akhirnya meninggalkan PN Mamuju dengan perasaan kecewa.

“Kami sangat kecewa kenapa sidang gugatan perdana pihak BGN belum juga dimulai. Kami sangat berharap agar dapur MBG tempat kami bekerja secepatnya dibuka kembali,” ujar seorang relawan yang hadir di PN Mamuju, Citra Arafah, pada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *