BeritaHallo PolisiPendidikan

LBH Anak Rakyat Dampingi Muhammad Yusran Mantan Guru SMAN 5 Makassar Menanti Keadilan

339
×

LBH Anak Rakyat Dampingi Muhammad Yusran Mantan Guru SMAN 5 Makassar Menanti Keadilan

Sebarkan artikel ini

Berawal dari pelaporan dugaan pungli

JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Jalan panjang mencari keadilan : akhirnya pada tanggal 8 Mei 2026, Muhammad Yusran, berkonsultasi hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Anak Rakyat terkait kasus hukum yang menimpanya pada tahun 2017 silam.

Karnawan, SH. Direktur Utama LBH Anak  Rakyat, kepada media, Kamis 25 Juni 2026 di Kantor LBH Anak Rakyat di Jalan AP Pettatani, Makassar, menjelaskan bahwa kasus hukum yang menimpa Muhammad Yusran, seorang guru di SMAN 5 Makassar ini, bermula pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar.

Lanjutnya, pada bulan Juli-Agustus 2016, SMAN 5 Makassar menerima tambahan tiga rombongan belajar atau sebanyak 108 siswa tambahan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar yang turut dihadiri Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sejumlah kepala sekolah negeri di Kota Makassar.

” Sehubungan dengan penambahan peserta didik tersebut, sejumlah orang tua siswa memberikan sumbangan secara sukarela guna menunjang perbaikan sarana dan prasarana sekolah.” Katanya.

Lalu disebutkan, total dana yang terkumpul sekitar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari sekitar 100 orang tua siswa. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan fasilitas pendidikan, antara lain pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi kelas pintar (smart class), lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi, serta pengadaan kantin sekolah.

” Untuk menjamin transparansi, pihak sekolah membuat laporan penggunaan dana sumbangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para penyumbang.” Ucap Direktur Utama LBH Anak Rakyat

Kemudian Karnawan, mengungkapkan, permasalahan hukum ini mulai muncul ketika seorang pelapor bernama Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa melaporkan dugaan pungutan liar kepada pihak kepolisian.

” Laporan tersebut awalnya ditolak Polsek Makassar karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Namun, pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan.” Kata Karnawan.

Sambung Direktur LBH Anak Rakyat, dalam proses ini, kasus tersebut sampai kemudian dinyatakan lengkap dan cukup bukti sehingga memasuki fase persidangan. Pada prosesnya Muhammad Yusran, dinyatakan terbukti melakukan pungli yang secara hukum dikategorikan sebagai jenis tindak pidana korupsi.

” Sehingga atas kasus tersebut ia ( Muhammad Yusran ) dinyatakan dan resmi ditahan dalam bui selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider satu bulan kurungan.” Bebernya.

” Tentu tak sampai disitu, ia juga resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ” Sambungnya.

Menurut Karnawan, tentu hal ini menjadi ironi, oleh sebab seakan pemangku kuasa tak lagi punya hati Nurani. Dan tak lagi punya pertimbangan lain kepada kaum pendidik, dan tak lagi memiliki rasa ibah terhadap pendidik yang mana telah berpuluh tahun mengabdi kepada negara, bahkan pernah menjadi Kepala Sekolah SMAN 5 Makassar, yang mana dalam perannya ikut mencerdaskan generasi muda bangsa Indonesia.

” Tetapi kini berhenti tanpa jeda, dan harus menelan kondisi pahit ini. Sementara ia juga punya keluarga, belum lagi dalam keluarga tersebut dirinya harus menanggung salah satu keluarga yang memiliki kebutuhan khusus.” Kata Karnawan.

Olehnya itu, ia tentu berharap agar public ikut terpanggil untuk memberikan atensi pengawalan untuk memastikan hak-hak bagi Muhammad Yusran, tanpa dikurangi sedikitpun.

” Maka dari itu kami mengajak kepada seluruh stackholder, para organisasi profesi, perkumpulan di bidang Guru, Pemerhati Hak Azasi Manusia, rekan-rekan praktisi hukum, NGO, Pemerintah, Lembaga pemerintahan serta para pergerakan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar pemberhentian secara Tidak Hormat kepada Muhammad Yusran dapat ditinjau ulang dan dikembalikan pada keadaan semula sebagai ASN.” Harapnya saat mendapingi kliennya.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *