Hukum

Asik Pesta Narkoba, Pasangan Kekasih dan Adik Ipar Ditangkap Polisi di Mamuju

123

Pelaku pemasok sabu sabu tersebut saat ini menjadi DPO dari Satres Narkoba Polresta Mamuju. Pelaku pemasok sabu sabu sari palu tersebut diduga berdomisili di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju.

Sepasang kekasih dan adik iparnya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ke tiga pelaku narkoba tersebut di kenakan pasal 114 UU Narkoba yunto Pasal 132 UU RI. 3 orang pelaku narkoba tersebut terancam kurungan penjara diatas 5 tahun.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Sel Polresta Mamuju untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.(m1)

Exit mobile version