Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Kapolres menjelaskan, jika motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati, namun seusai melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke Papua selama kurang lebih 1 tahun, sebelum ditangkap di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kalumpang, Mamuju.
Dari hasil olah TKP Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana, pakaian, gelang, kalung, cincin dan anting milik korban, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti ditahan di rutan polres wajo.(Tim/JTV)















