Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Edarkan sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, 2 orang warga Enrekang diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, 103 sachet sabu dan tembakau sintetis siap edar diamankan polisi.
Keduanya diringkus polisi di jalan poros toraja – makassar, tepatnya di depan SPBU karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandasil, saat hendak menjual barang haram tersebut ke wilayah toraja.
Dari tangan kedua pelaku dengan inisial AB alias Z dan AA alias S, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan tembakau kering jenis sintetis dengan total berat 23 gram yang telah dibagi dalam plastik sachet siap edar.
Setelah dilakukan penangkapan dan introgasi di TKP, kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor polres tana toraja, berikut barang bukti untuk kepentingan penyeledikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Arlin Allo Layuk menjelaskan jika, “dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y di wilayah kabupaten enrekang”.















