Uang sebesar Rp 40.000.000 itu dipindahkan melalui M-Banking milik saksi berinisial MT. Uang tersebut lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pembunuhan ini terkait ekonomi. Pelaku terdesak kebutuhan uang akibat kalah bermain judi online (Judol).
Terduga terdesak karena kekalahan judi online,” pungkas Kapolres.
Pelaku kini mendekam di sel Mapolres Enrekang. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana. (Tim/JTV)















