BERITAEDUKASIEKOBISNISHUKUM

Sepanjang 2026, 86 SPBU Disanksi Pembinaan Oleh Pertamina, Sebagai Bentuk Evaluasi dan Pengawasan

126
×

Sepanjang 2026, 86 SPBU Disanksi Pembinaan Oleh Pertamina, Sebagai Bentuk Evaluasi dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat pengawasan terhadap pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sepanjang tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.

Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU, sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pemberian sanksi pembinaan merupakan bentuk pengawasan dan evaluasi untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *