BERITAEDUKASIEKOBISNISHUKUM

Sepanjang 2026, 86 SPBU Disanksi Pembinaan Oleh Pertamina, Sebagai Bentuk Evaluasi dan Pengawasan

127
×

Sepanjang 2026, 86 SPBU Disanksi Pembinaan Oleh Pertamina, Sebagai Bentuk Evaluasi dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Menurut Lilik, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten. Sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.(**/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *