Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menggelar operasi penertiban penggunaan knalpot brong pada Senin (08/09/2025).
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait suara bising knalpot brong, terutama di malam hari dan pada saat pengantaran jenazah. Penertiban ini bentuk kepedulian kami terhadap kenyamanan warga Tana Toraja,” ujar AKP Syarifuddin Kasatlantas Polres Tana Toraja.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tana Toraja dan menyasar pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau “knalpot brong” yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak sejumlah pengendara. Selain diberikan teguran, pengendara juga diwajibkan melepas knalpot brong di tempat dan menggantinya dengan knalpot standar. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan juga ditilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.















