BERITA

Legalitas Pertambangan La’lang Terkait Material Proyek Jalan Akses Stasiun Kereta Api Pangkep.

18
×

Legalitas Pertambangan La’lang Terkait Material Proyek Jalan Akses Stasiun Kereta Api Pangkep.

Sebarkan artikel ini

“Usaha pertambangan ini mengantongi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi yang sah, legal, dan berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”tambahnya.

Aktivitas pertambangan galian c berada di wilayah hukum yang jelas dan terdaftar resmi dengan luas area 14,2400 hektare, lengkap dengan pemetaan daftar titik koordinat batas wilayah perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi yang sah dari instansi berwenang.

Legalitas izin yang dimiliki secara spesifik mencakup komoditas batuan / tanah urug, sehingga memenuhi kualifikasi legalitas formal untuk suplai material timbunan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum dan dokumen perizinan resmi di atas, berita yang di angkat oleh rekan media online meragukan keabsahan izin operasional dalam penyediaan material adalah kekeliruan informasi.

Di tempat yang sama dari semut hitam indonesia yang akrab di panggil bang pupud yang juga mengawas di wilayah tambang galian c milik la’lang juga sangat kecewa dengan rekan jurnalis.

“Saya tidak pernah lihat dan temui media atau rekan-rekan jurnalis di lokasi untuk kompirmasi dengan pihak pengelola la’lang namun muncul beritanya.”ucap pupud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *