Makassar, Jurnaltivi.com – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan,melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017–2018. kamis (8/10/2026)
Pemeriksaan berlangsung cukup lama dan intens. Taufan Pawe hadir didampingi oleh lima orang penasihat hukum. Selama proses pemeriksaan, penyidik menanyakan sebanyak 38 hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Iya, Saudara TP diperiksa dengan 38 pertanyaan dan didampingi lima penasehat hukum,”ujar Kasubdit tipikor ditreskrimsus polda sulsel AKBP Jufri.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dan pengembangan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas nama tiga terpidana, yaitu dr. Yamin (mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare), Zahrial Jafar (mantan Kepala Bappeda), dan Jamaluddin Ahmad (mantan Kepala Bagian Keuangan).















