Pengembangan penyidikan dilakukan karena penyidik menemukan indikasi adanya pihak lain yang diduga turut terlibat, baik yang menerima aliran dana maupun yang memerintahkan penyerahan uang dalam perkara tersebut.
Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
Sebelum pemeriksaan ini, penyidik telah menyelesaikan proses rekonstruksi yang melibatkan berbagai lokasi dan peristiwa penting dalam perkara ini. Sebanyak 101 adegan rekonstruksi telah digelar dengan melibatkan 26 orang saksi.
Para saksi yang dipanggil dalam proses rekonstruksi antara lain:
– dr. Yamin — Mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare
– Zahrial Jafar — Mantan Kepala Bappeda
– Jamaluddin Ahmad — Mantan Kabag Keuangan
– Firdaus Djollong — Mantan Anggota DPRD
– Andi Fudail — Mantan Anggota DPRD
– Ir. Samsuddin Taha — Mantan Kadis PU
– Sandra — Mantan Bendahara Dinkes Parepare
– Taufiqurrahman — Mantan Bendahara RS Andi Makkasau















