Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Merespon cepat laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas percetakan sawah secara ilegal dalam kawasan hutan lindung di Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak ke kawasan hutan lindung yang dilaporkan mengalami penyerobotan.
Langkah tegas tersebut diambil pihak Gakum dan Kehutanan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, dimana Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.
Personil operasi senyap tersebut diterjunkan ke lapangan oleh pihak Gakum untuk melakukan verifikasi, memetakan titik koordinat, serta mengumpulkan bukti-bukti di lokasi penyerobotan. Sebab perlindungan terhadap kawasan hutan lindung harus dilakukan demi menjaga fungsi ekologis dan mencegah terjadinya bencana alam.















