Selain mengamankan 3 orang terduga penyalahgunaan narkoba, anggota Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulbar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 gram sabu sabu, yang diamankan di tangkan salah satu tersangka.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut polisi juga menyita 3 Unit HP dari masing masing tersangka. Mobil yang digunakan tersangka saat dilakukan penangkapan. Seperangkat alat isap sabu sabu yang digunakan oleh pelaku.
3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 3 tersangka tersebut terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Untuk mengusut kasus penyalahgynaan narkoba tersebut saat pihak penyidik Polda Sulbar masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.(m1)















