Padahal kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyimpan cadangan air, mencegah erosi, serta melindungi masyarakat dari risiko bencana lingkungan. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana dugaan pembukaan lahan untuk pencetakan sawah di kawasan yang berstatus hutan lindung perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Terlebih, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau izin yang dipersyaratkan, maka pemerintah perlu menelusuri dasar hukum kegiatan tersebut dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Pemerintah daerah bersama aparat kehutanan diharapkan segera melakukan pemeriksaan, dan memastikan status dan batas kawasan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. Termasuk penjelasan mengenai legalitas pembukaan lahan, proses pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah penindakan yang akan ditempuh.















