Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perubahannya, dimana pelaku perusakan kawasan hutan lindung dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.(Joni/JTV)
Baca Juga

Berita Video : Pembangunan Puskesmas Kondoran di Sangalla Terus Digenjot, Target Selesai Tepat Waktu
Dengan terus digenjotnya pengerjaan proyek tersebut, masyarakat berharap…














