Padahal pemerintah daerah tengah gencar – gencarnya melakukan kerja bakti massal, untuk membersihkan aliran sungai saddang dari segalam macam ancaman sampah yang mencemari sungai saddang, karena sungai ini juga digunakan PDAM untuk mengambil suplay air kepada masyarakat. Sayangnya pencemaran yang dilakukan PT Carly Alfa Timur ini seolah tak terlihat aparat terkait.
Membuang limbah semen dari mobil mixer (truk molen) langsung ke sungai merupakan tindakan pencemaran lingkungan serius yang memiliki sanksi hukum berat. Karena merusak Kualitas Air, dan pendangkalan sungai, karena sisa semen akan mengeras di dasar sungai, serta merusak ekosistem tempat ikan bertelur yang dapat mengganggu proses fotosintesis tumbuhan air.
Sementara dalam Undang – Undang nomor 32 Tahun dua ribu sembilan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga 10 miliar.















