Selain mengamankan paket sabu, tim dilapangan juga menyita satu unit ponsel dari tangan terduga pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.
AKP Muhammad Arif menjelaskan jika, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari hasil interogasi para pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp. 400.000, melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment’.
“Untuk mengusut penyedia barang tersebut, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut, Tegas AKP Muhammad Arif.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya kedua pelaku dijetrat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah. (Rilis/JTV)















