Sayangnya saat akan dikonfirmasi ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulawesi terkait dugaan pelanggaran pembangunan bronjong yang diduga dilakukan PT Carly Alfa Timur tanpa ijin, pihak balai enggan memberikan tanggapan.
Kini publik menanti langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Toraja, sebab merusak dan merubah bantaran sungai tanpa ijin dapat dijerat dengan Undang Udang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan undang undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengubah alur sungai, merusak prasarana sumber daya air, atau memanfaatkan bantaran sungai tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran pidana.(Joni/JTV)















