Mamuju-Jurnaltivi.com-Kades Kabuloang, Irham, desak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) agar secepatnya menuntaskan sengketa lahan antara warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju dengan perusahaan tambang batu gajah PT Polemaju Mineral Mandiri yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini.
“PT Polemaju Mineral Mandiri mengklaim lokasi warga seluas 79 hektar masuk dalam peta areal tambang batu gajah yang akan mereka kelolah. Warga yng mengaku pemilik lahan menolak untuk menyerahkan lokasinya dijadikan areal tambng gajah karena pemilik tambang dengan warga belum ada kesepkatan harga dari ganri rugi lahan milik warga,” ungkap Kades Kabuloang, Irham, pada wartawan, Minggu (21/9/2023).
Irham, menambahkan, klaim sepihak dari pemilik IUP terhadap lokasi seluas 79 hektar tergqmbar dalam peta IUP PT Pilemaju Mineral Mandiri, telah menimbulkan keresahan warga desa Kabuloang.
“Dari 79 hektar areal tambang batu gajah yang diklaim perusahaan tambang tersebut sebagai lokasinya ada sekitar 40 orang warga Desa Kabuloang yang mengaku pemilik lahan yang di klaim oleh PT Polemaju Mineral Mandiri tersebut,” beber Irham.
Lebih jauh, katanya, agar polemek antara warga dan pemilik IUP tambang batu gaja di Desa Kabuloang tersebut tidak lagi meruncing, pihak Dinas ESDM Sulbar harus secepatnya turun kelokasi untuk menyelesaikan pokok persoalannya.
“Dinas ESDM Sulbar harus secepatnya untuk melakukan pemetaan terhadap peta IUP dari PT Polemaju Mineral Mandiri yang telah meresahkan warga Desa Kabuloang,” pinta Irham.
Pihak PT Polemaju Mineral Mandiri, Direktur ABD Hafied, yang ditemui wartawan usai mediasi antara warga Desa Kabuloqng dan perusahaan tambang, Sabtu (20/9/2024), pihak perusahaan tambang betsedia untuk dilakukan pemetaan ulang terhadap peta lokasi IUP yang mereka miliki.
“Kalau dari hasil pemetaan ulang tersebut di lokasi izin IUP milik PT Polemaju Mineral Mandiri ada lokasi warga desa yang tidak bersedia gabung dengannya maka kami siap.mengeluarkan lokasi warga tersebut dari peta perusahaan,” ujar Abd Hafied.
Berita terkait, lokasi puluhan warga di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ( Sulbar) masuk dalam kawasan izin IUP perusahaan tambang batu gaja PT Polemaju Mineral Mandiri, warga tidak terima melakukan aksi protes di Dinas PTSP Sulbar Jumat (20/9/2024). Saat dilangsungkan mediasi warga mengamuk mendesak izin tambang PT Polemaju Mineral Mandiri dicabut karena menolak memberikan lokasinya untuk dikelolah oleh perusahaan tersebut.
“Pemilik lahan dengan pihak tambang sudah pernah melakukan pertemuan tapi dan sudah ada kesepakatan untuk kerjasama. Tapi sudah 4 tahun terjadi kesepakan dan IUP dari PT Polemaju Mineral Mandiri sudah keluar namun pemilik lahan tidak dibayarkan,” Imanuddin, pendamping hukum warga.(m1)



















