Berita

Anggota KPUD Mateng Terpidana Kasus Ijasah Palsu Akhirnya Dieksekusi Masuk di Rutan Mamuju

293
×

Anggota KPUD Mateng Terpidana Kasus Ijasah Palsu Akhirnya Dieksekusi Masuk di Rutan Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Anggota KPUD Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Imran Tri Kerwiyadi, terpidana kasus ijasah palsu, yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dengan hukum kurungan selama 3 tahun dan dikuatkan dengan vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, pada Tanggal 6 Maret 2025 akhirnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju, untuk di masukan ke dalam Rutan Mamuju untuk menjalani hukuman,Selasa (15/42025).

“Kami kini sudah mengeksekusi Imran Tri Kerwiyadi, saat ini terpidana kasus ijasah palsu yang juga anggota KPUD Mateng kini sudah di masukan ke dalam Rutan Mamuju, untuk menjalani proses hukum,” ungkap, Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, dalam keterangan tertulisnya.

Antonius, menambahkab, terpidana kasus ijasah palsu yang juga anggota KPUD Mateng, lambat dieksekusi oleh Kejari Mamuju, karena saat terpidana di vonis oleh PT Sulbar bertepatan dengan Bulan Ramadhan.

“Kami pihak eksekutor Kejari Mamuju menghargai umatuslim untuk beribadah selama bulan puasa makanya kami tidak melakukan pemanggilan paksa. Terpidana  kooperatif saat di panggil tim eksekutor Kejari Mamuju,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, terpidana menghadiri panggilan tim eksekutor Kejari Mamuju pada panggilan kedua.

“Pemanggilan paksa baru dilakukan setelah terpidana 3 kali mangkir dari panggilan tim eksekutor,” ujarnya.

Imran Tri Kerwiyadi, divonis oleh majelis hakim PN Mamuju, karena terbukti meloloskan Haris Sinring, Cabub Mateng yang ikut pada Pilkada Mateng pada tahun 2024 lalu. Padahal yang terbukti menggunakan ijasah palsu pada saat maju pada Pilkada lalu.

Dalam kasus ijasah palsu pada Pilkada Mateng, sudah ada dua orang yang ditahan, yakni Mantan Cabup Mateng Haris Sinring dan Anggota KPUD Mateng Imran Tri Kerwiyadi.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *