Mamuju, Jurnaltivi.com-Proses seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sulawesi Barat (Sulbar), molor dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Molornya proses seleksi Komisioner tersebug yang paling bertanggungjawab adalah Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mulla.
“Molornya proses seleksi calon anggota Komisioner KPID akibat dana yang digunakan untuk proses seleksi direfocusing pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfo Sulbar,” ungkap Munandar Wijaya Wakil Ketua DPRD Sulbar, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Rabu (14/5/2025).
Munandar Wijaya, menambahkan, proses seleksi dapat dilanjutkan kalau pihak Dinas Kominfo Sulbar, menganggarkannya pada anggaran perubahan APBD Sulbar
“Diharapkan dalam pembahasan anggaran perubahan yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini pihak Dinas Kominfo memasukan anggaran proses seleksi Komisioner KPID. Diharapkan pemerintah secepatnya membahas anggaran perubahan dalam waktu dekat ini. Sebahagian daerah saat ini melakukan pembahasa anggaran perubahan,” ujar Munandar Wijaya.
Lebih jauh dia mengatakan, saat ini Panitia Seleksi (Pansel) tidak dapat melanjutkan proses seleksi karena anggaran yang digunakan untuk melangsungkan proses seleksi tidak ada.
“Agar proses ini dapat dilanjutkan diharapkan proses pembahasan anggaran perubahan dapat secepatnya dilangsungkan,” jelasnya.
Ketua Pansel KPID Sulbar Sulaiman Rachman, proses seleksi calon Komisioner KPID untuk saat ini tidak dapat dilanjutkan. Pansel kini sudah mengumumkan pendaftar yang lolos untuk tahap selanjutnya ada 59 orang.
“Semua peserta seleksi yang sudah diumumkan lulus untuk tahap selanjutnya sudah tidak bisa digugurkan lagi. Kalau sudah ada anggaran untuk melanjutkan tahap selanjutnya maka proses akan tetap dilanjutkan,” kata Sulaiman Rachman yang dihubungi secara terpisah.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak terkait tidak bisa membatalkan proses seleksi yang sudah berjalan saat ini.
“Semua peserta tes yang sudah diumumkan tinggal menunggu waktu proses seleksi dilanjutkan. Kalau ada pihak yang membatalkan proses seleksi yang sudah berjalan bagi yang merasa dirugikan bisa saja menggugat ke pihak terkait,” jelasnya.(m1)



















