BeritaPolitik

67 Mantan Kades Minta Dukungan Komisi I DPRD Sulbar Untuk Perpanjangan Jabatan Selama 2 Tahun

791
×

67 Mantan Kades Minta Dukungan Komisi I DPRD Sulbar Untuk Perpanjangan Jabatan Selama 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com – 67 mantan Kepala Desa (Kades) dan belum melakukan pemilihan di desanya masing masing yang ada di Sulawesi Barat (Sulbar) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Sulbar. RDP tersebut untuk meminta dukungan agar masa jabatan Kades tersebut di perpanjang sesuai dengan UU Desa Pasal 118.

“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dimana dalam salah satu ayat di pasal tersebut mengatakan dimana Kades yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Bulan November, Bulan Desember Tahun 2023 dan Bulan Januari Tahun 2024, diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” ungkap Ketua Apdesi Sulbar, Wardin Wahid, yang ditemui wartawan usai mengikuti RDP dengan Komisi I DPRD Sulbar, Selasa (15/7/2025).

Wardin Wahid, menambahkan, diakomodirnya AMJ Kades tersebut berdasarkan pernyataan Sufmi Dasko Ahmad dalam pers kompress di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Kami dalam RDP ini juga meminta kepada pihak Komisi I DPRD Sulbar, agar mendukung gerakan puluhan Kades yang demisioner untuk disampaikan kepada Komisi II DPR RI untuk menyatukan persepsi tentang pasal 118 UU Desa tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan, total Kades yang Demisioner dan kini belum melakukan pemilihan akibat adanya moratorium totalnya di Indonesia mencapai 70 ribu Kades. Untuk Kades di Sulbar totalnya ada sekitar 67 Kades. 35 Kades di Kabupaten Majene dan 32 di Kabupaten Mamuju.

“Untuk di Sulbar ini ada sekitar 67 orang Kades yang belum menggelar pemilihan akibat adanya moratorium tersebut. Kami berharap agar semua pihak satukan persepsi dan semua Kades yang terdampak moratorium diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” ujarnya.

Lanjutnya, dalam RDP ini pihak Kades juga berharap agar pihak Komisi I DPRD Sulbardalam berita acara yang dibuat ini supaya mendorong penguatan agar DPR RI Komisi III kembali memanggil Mentri Dalam Negeri untk membahas perbedaan persepsi terhadap kalimat sampai dengan di UU 118 tersebut.

“Kalimat sampai dengan inilah yang menjadi perbedaaan pemahaman dan pihak Mendagri selalu mengatakan yang diakomodir itu adalah Kades yang demisioner pada Bulan Februari keatas sedangkan Sufmi Dasco Kades yang demisioner pada Bulan Nofember, Desember Tahun 2023 dan Bulan Januari 2024 harus diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” bebernya.

RDP Komisi I DPRD Sulbar dengan Kades demisioner tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad. Diikuti sejumlah Kades Demisioner dan Sekjen Sekjen Gerbang Nusantara, Wardin Wahid, yang juga Ketua Apdesi Sulbar.

RDP tetsebut ditutup dengan kesepakatan, pihak Komisi I DPRD Sulbar akan memberikan rekomendasi agar pihak Komisi III DPRI untuk menggelar RDPdengan Mendagri. (m1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *