BeritaHallo PolisiHukum

Oknum Anggota Polres Jeneponto Briptu JYC Berhubungan 4 Tahun Dengan FTN, Malah Di Tinggalkan Dan Di Tersangkakan, Kuasa Hukum : Briptu JYC Tidak Di Proses Propam

1007
×

Oknum Anggota Polres Jeneponto Briptu JYC Berhubungan 4 Tahun Dengan FTN, Malah Di Tinggalkan Dan Di Tersangkakan, Kuasa Hukum : Briptu JYC Tidak Di Proses Propam

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Seorang perempuan muda asal makassar berinisial FTN (23) cintanya dengan seorang anggota oknum polisi briptu JYC polres jeneponto selama 4 tahun harus berakhir, malah FTN justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Tim kuasa hukum korban, Kristopel Hendra mengatakan, kisah ini bermula pada tahun 2021. Kliennya saat itu masih berusia 18 tahun mengenal seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu berinisial JYC kerap membawa FTN masuk ke asrama secara sembunyi-sembunyi untuk bermalam bersama.

“Klien kami dijanjikan akan dinikahi. Tapi kenyataannya, hanya janji palsu. Ia dimanfaatkan secara emosional dan fisik,”ujar Kristopel Hendra dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025) di dampingi tim kuasa hukum Achmad Rianto Law Office.

Selama menjalin hubungan oknum polisi polres jeneponto JYC dengan mantan pacarnya FTN, kristopel mengatakan beberapa kali diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ia menuruti bujukan oknum polisi tersebut dengan keyakinan bahwa mereka akan menikah.

Namun, harapan itu runtuh ketika FTN mengetahui bahwa Briptu JYC telah menikah dengan perempuan lain pada tahun 2024 lalu.

Yang menyakitkan, pernikahan itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan FTN.

“Baru beberapa bulan kemudian klien kami tahu bahwa dia telah ditinggalkan tanpa kejelasan. Namun, Briptu JYC masih menghubungi FTN, bahkan mengajak melakukan video call sex,”ungkap Kristopel.

Pada bulan Mei 2024 lanjut Kristopel, istri Briptu JYC menghubungi FTN dan meminta bukti bahwa sang suami masih menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.

FTN pun mengirimkan tangkapan layar VCS sebagai bukti, di mana Briptu JYC tampak tanpa busana.

Namun, bukti yang seharusnya menjadi senjata untuk membela diri justru berbalik menyerang.

Setelah mengirim screenshot itu, keluarga FTN mendapat kiriman foto tanpa busana milik FTN dari nomor tak dikenal. Ini adalah bentuk intimidasi.

Tak tinggal diam, FTN melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024 lalu.

Ia berharap pelanggaran etika oleh oknum polisi tersebut bisa ditindak. Namun hingga kini, sidang kode etik terhadap Briptu JYC tak kunjung digelar.

Lebih mengejutkan, justru FTN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto pada 17 Oktober 2024.

Penetapan ini berdasarkan laporan Briptu JYC sendiri, yang mengadukan FTN dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi.

“Laporan itu langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa penyelidikan terlebih dulu. Ini cacat prosedur,” terangnya.

Kristopel menilai, proses hukum yang menjerat FTN sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.

Merasa diperlakukan tidak adil, tim kuasa hukum pun kembali melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik yang dilakukan oleh Briptu JYC. Namun, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti.

“Hari ini kami resmi menyurati Propam dan Irwasda Polda Sulsel, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Dirkrimum,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan kasus oleh Polres Jeneponto rawan tidak objektif karena pelaku masih aktif berdinas di sana.

“Ini bisa mengganggu netralitas proses penyelidikan. Pelaku harusnya dibebastugaskan dulu,” jelasnya.

Mereka juga meminta agar status tersangka terhadap FTN segera dicabut. Penetapan itu dinilai tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP yang mengatur prosedur penyidikan.

“Klien kami seharusnya adalah korban. Tapi kini ia justru dijadikan tersangka. Ini seperti membungkam perempuan yang berani bersuara,” imbuhnya.

Tim hukum menilai bahwa kasus ini sarat kepentingan dan manipulasi. Mereka mencurigai bahwa penetapan tersangka terhadap FTN adalah upaya bargaining untuk menekan laporan etik terhadap Briptu JYC.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan membawa masalah ini ke Komnas Perempuan dan instansi nasional lainnya,” sebutnya.

Dengan penuh tekanan, FTN kini menjalani kehidupan dalam bayang-bayang jerat hukum, padahal awalnya hanya percaya pada janji cinta seorang aparat negara. Harapannya, keadilan akan memihak padanya.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan, bukan dijadikan alat untuk menakut-nakuti korban,”tutup. (n/JTV)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *