BeritaHallo PolisiHukum

Oknum Anggota Polres Jeneponto Briptu JYC Berhubungan 4 Tahun Dengan FTN, Malah Di Tinggalkan Dan Di Tersangkakan, Kuasa Hukum : Briptu JYC Tidak Di Proses Propam

841
×

Oknum Anggota Polres Jeneponto Briptu JYC Berhubungan 4 Tahun Dengan FTN, Malah Di Tinggalkan Dan Di Tersangkakan, Kuasa Hukum : Briptu JYC Tidak Di Proses Propam

Sebarkan artikel ini

Namun, harapan itu runtuh ketika FTN mengetahui bahwa Briptu JYC telah menikah dengan perempuan lain pada tahun 2024 lalu.

Yang menyakitkan, pernikahan itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan FTN.

“Baru beberapa bulan kemudian klien kami tahu bahwa dia telah ditinggalkan tanpa kejelasan. Namun, Briptu JYC masih menghubungi FTN, bahkan mengajak melakukan video call sex,”ungkap Kristopel.

Pada bulan Mei 2024 lanjut Kristopel, istri Briptu JYC menghubungi FTN dan meminta bukti bahwa sang suami masih menjalin hubungan dengan mantan kekasihnya.

FTN pun mengirimkan tangkapan layar VCS sebagai bukti, di mana Briptu JYC tampak tanpa busana.

Namun, bukti yang seharusnya menjadi senjata untuk membela diri justru berbalik menyerang.

Setelah mengirim screenshot itu, keluarga FTN mendapat kiriman foto tanpa busana milik FTN dari nomor tak dikenal. Ini adalah bentuk intimidasi.

Tak tinggal diam, FTN melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel pada 23 Juli 2024 lalu.

Ia berharap pelanggaran etika oleh oknum polisi tersebut bisa ditindak. Namun hingga kini, sidang kode etik terhadap Briptu JYC tak kunjung digelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *