Sorotan

DPD Rei Sulbar Desak Pemkab Mamuju Bebaskan BPHTB dan IMB Untuk Pembelian Rumah Murah

478
×

DPD Rei Sulbar Desak Pemkab Mamuju Bebaskan BPHTB dan IMB Untuk Pembelian Rumah Murah

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Eastet Indonesia (REI) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, agar membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya Isin Mendirikan Bangunan (IMB), karena pembebasan pajak BPHTB dan IMB tersebut sudah diatur dalam keputusan 3 mentri nomor 03 tahun 2024,nomor 3015 dengan nomor 600 tahun 2024 dari mentri PKP, Mentri PU dan Mentri Dalam Negeri, tentang pembebasan pajak BPHTB dan pembebasan biaya retribusi BPG (IMB).

“Instruksi 3 mentri tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Bupati Mamuju, melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor 36 tahun 2024 tentang pembebasan pajak BPHTB dan pembebasan biaya IMB, namun pemerintah kabupaten hingga saat ini belum membebaskan kedua pajak dan retribusi tersebut,” ungkap Ketua DPD REI Sulbar Minta Djaya Ginting, dalam keterangan persnya bersama pengurus DPD REI Sulbar dalam komperensi pers, Kamis (21/8/2025).

Minta Djaya Ginting, menambahkan, di Provinsi Sulbar saat ini hanya ada dua kabupaten yang belum menggratiskan konsumen rumah murah. Salah satunya Kabupaten yang belum menggratiskan BPHTB dan IMB.

“Dari 6 kabupaten yang ada di Sulbar hanya Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa yang belum menggratiskannya. Untuk Kabupaten Mamasa tidak diprioritaskan untuk diprotes karena belum DPC REI di Kabupaten Mamasa,” jelas Minta Djaya Ginting Pada wartawan.

Biaya BPHTB yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah murah di Mamuju, saat ini mencapai Rp 4.600.000 per satu unit rumah. Untuk biaya IMB belum diketahui berapa besarannya.

“Dengan belum dibebaskannya BPHTB dan IMB tersebut saat ini banyak konsumen yang kesulitan untuk membeli rumah murah,” ujarnya.

Diharapkan Pemkab Mamuju mendukung program Presiden Prabowo supaya semua masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah tinggal yang layak dengan harga murah.

“Deaclok saat ini ada sekitar 15.500.000 warga yang belum memiliki rumah. Dari sekian banyak warga yang belum memiliki rumah tersebut pasti nada di Sulbar. Ironisnya pihaknDPD REI meminta, Pemprov Sulbar maupun Pemkab yang ada belum memberikan data warga yang belum memiliki rumah yang ada di Sulbar maupun di masing masing kabupaten,” ujarnya.

Dari kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulbar maka Sulbar masuk sebagai Provinsi yang paling sedikit uang berputar.

“Dari sekian Provinsi yang ada, Sulbar termasuk Provinsi ke 34 yang paling sedikit uang berputar. Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia maka Sulbar masuk nominasi 34,” bebernya.

DPD REI Sulbar berharap agar Khususnya Pemkab Mamuju dan umumnya Pemprov Sulbar agar secepatnya membebaskan Pajak BPHTB dan Retribusi IMB.

“Kami hanya meminta supaya aturan yang dibuat oleh Pemkab Mamuju dijalankan. Jangan lagi nada beban biaya untuk pajak BPHTB maupun retribusi IMB,” tutupnya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *