Hukum

Bocah 12 Tahun Curi Motor Terparkir Depan Toko Bunga Ditangkap Polisi

323
×

Bocah 12 Tahun Curi Motor Terparkir Depan Toko Bunga Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Bocah 12 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) nekat curi motor yang terparkir di depan Toko Bunga milik Ani ditangkap polisi jajaran Polresta Mamuju.

“Pelaku sebelum membawa kabur motor yang terparkir di depan toko bunga memantau pergerakan korban yang lagi masuk ke dalam toko melihat situasi aman pelaku langsung membawa kabur motor korban,” ungkap Jadi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2025).

Herman Basir, menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh bocah 12 tahun tersebut berlangsung pada hari Jumat 2 Januari lalu di Jalan Martadinata.

“Tim resmob sempat memburu pelaku beberapa hari. Dari hasil penyilidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan motor Yamaha Mio Seoul GT yang dibawah kabur oleh pelaku saat parkir di toko bunga.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *