Mamuju, Jurnaltivi.com-Korda Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) perempuan MR ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Krimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbat). Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Bansos Covid tahun anggaran 2021 sebesar 11,7 milyar rupiah.
“Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid di Polman pihak penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka. Namun tersangka hingga saat ini belum ditahan,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Asiz, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Abd Asiz, menambahkan, sebelum ditetapkan tersangka, pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Semua saksi terkait saat ini sudah di periksa oleh penyidik termasuknsaksi pengguna manfaat.
“Lengkap dua alat bukti, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara, akhirnya menetapkan saudari MR sebagai tersangka tunggal,” jelas Abd Asiz, pada wartawan.
Total anggaran Bansos yang harus diserahkan kepada penerima manfaat sebesar 11,7 milyar. Dana yang di salurkan oleh Koordinator kepada pengguna manfaat diduga nihil.















