Mamuju, Jurnaltivi.com-Dalam surat dengan nomor 522.2/49/V/2026/TPLB, prihal klarifikasi dugaan adanya dugaan aktivitas perambahan dalam kawasan hutan di kawasan Desa Tanete Pao dengan Desa Pangasaan, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawedi Barat (Sulbar). Surat Klarifikasi tersebut diterbitkan oleh Camat Tapalang Barat tanggal 5 Mei 2026.
“Dari informasi yang kami Terima di Desa Tanete Pao dan Desa Pangasaan ada aktivitas yang menggunakan alat berat jenis excavator di dua kawasan hutan di desa tersebut,” ungkap surat yang dikirimkan Camat Tapalang Barat, Baharuddin, kepada Kades Tanete Pao dan Kades Pangasaan.
Dalam surat yang dikirim Camat Tapalang Barat di kawasan hutan di dua desa tersebut berlangsung aktivitas berupa, pembukaan jalan melalui Desa Pangasaan memassuki kawasan hutan Desa Tanete Pao.
Aktivitas lainnya berupa rencana pembukaan lahan dan pembibitan kelapa sawit. Rencana pembangunan kampung, adanya warga dari luar desa yang beraktivitas di kawasan hutan dan adanya aktivitas tambang batu di Desa Tanete Pao.
Aktivitas Pihak terduga yang melakukan aktifitas pembukaan jalan, pembukaan lahan, rencana pembibitan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan Tanete Pao dan Pangasaan tidak pernah berkoordinasi dan tidak pernah melaporkan keberadaan dan kegiatannya kepada Camat Tapalang Barat.
“Camat Tapalang Barat tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terduga di maksud karena yang bersangkutan tidak pernah melaporkan diri,” jelasnya dalam surat tersebut.
Untuk hal tersebut guna keperluan koordinasi, demi kepastian hukum, pelestariaan lingkungan dan kawasan hutan, azas manfaat kepada masyarakat dan negara serta untuk perlindungan kepada semua pihak dari kemungkinan hal yang tidak diinginkan, maka di sampaikan kepada Kepala Desa Tanete Pao dan Kepala Desa Pangasaan sebagai penanggungjawab wilayah agar melakukan koordinasi dengan pihak pihak yang melakukan aktivitas.
“Diharapkan piahk terkait agar melakukan pelaporan kepada Camat Tapalang Barat paling lambat tanggal 8 Mei Tahun 2026. Diharapkan laporannya dilaporkan secara tertulis,” akhir isi surat Camat Tapalang Barat kepada pihak dua desa tersebut.
Camat Tapalang Barat, yang dihubungi media ini terkait surat klarisifikasi kepada dua desa, Desa Tanete Pao dan Desa Pangasaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.
Kades Tanete Pao yang coba dihubungi wartawan media ini, Selasa (12/5/2026) melalui sambungan telepon seluler juga belum mau memberikan keterang resmi.(m1)



















