BeritaHukumPeristiwa

Warga Serobot Hutan Konservasi, KPH Pasangkayu, Kalau Terbukti Bisa Kena Pidana

821
×

Warga Serobot Hutan Konservasi, KPH Pasangkayu, Kalau Terbukti Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, || Jurnaltivi.com || – Hutan konservasi yang seyogianya dijaga untuk kelangsungan ekosistem di wilayah HGU PT Pasangkayu, diduga dirambah sejumlah warga.

Melihat hal tersebut pihak Kesatuaan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu Khairil Anwar S.hut sebagai kepala seksi perlindungan hutan, pemberdayaan masyarakat pada saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 8/3/2023 mengatakan bahwa, masyarakat maupun pihak perusahaan sudah jelas pelanggaran.

Ket Foto : Kabid Kesatuaan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu Khairil Anwar S.hut

 

“apabila ada kelompok masyarakat merambah hutan itu sudah jelas melanggar pasal 21 UU No 13 tahun 2013, setiap orang di larang memaafkan kayu hasil pembalakan liar, dan atau pengunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi atau hutan lindung” Tegas Khairil Anwar S.hut.

Selain itu, Anwar mengatakan jika, pasal 78 ayat 2 GO dan pasal 59 ayat 3 huruf A UU NO 41tahun 19999 tentang kehutanan yang diubah menjadi pasal 36 angka 19 pasal 78 GO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf A UU No 11twhun 2001 tentang cipta kerja, jelas sanksi dan aturannya.

“kalau ada salah satu kelompok masuk kawasan hutan konservasi harus diperjelas kelompoknya apa, jika untuk dikelolah tentu harus minta rekomendasi dari pihak KHP, sehingga permohonannya diteruskan ke KPH pusat,” Tutur Khairil.

Khairil Anwar sebagai kepala seksi perlindungan hutan, juga menambahkan, barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 dapat diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 milyar rupiah”. (Jamal/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *