BeritaHukumPeristiwa

Dapat Laporan Perambahan, TIM KPH Pasangkayu Dapati Hutan Konservasi Gundul

705
×

Dapat Laporan Perambahan, TIM KPH Pasangkayu Dapati Hutan Konservasi Gundul

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, || Jurnaltivi.com || – Tim KPH Pasangkayu, Temukan Perambahan Hutan Konservasi yang dibabat hingga gundul di Areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu di wilayah Afdeling bravo, Kamis (9/3/2023).

“Setelah kami menerima laporan terkait pengrusakan kawasan hutan konservasi Tim langsung melakukan peninjaun, dan benar sesuai laporan di Afdeling bravo terjadi perambahan, bahkan masih mendapati adanya bekas pembakaran, dan asapnya juga terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi. Tegas Khairil Anwar, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (KPH) Pasangkayu.

Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu yang turun langsung meninjau atas adanya laporan dugaan perambahan hutan konservasi di wilayah HGU PT pasangkayu, tak bisa berbuat banyak, dan hanya mendapati penebangan pohon dan sisa pembakaran kawasan lahan hutan konservasi.

Menurut Khairil, setelah meninjau lokasi perambahan mengatakan jika ada yang kedapatan melakukan pengrusakan terhadap hutan konservasi payung hukumnya jelas diatur dalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah sangat jelas.

“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan apabila ada orang yang melakukan penebangan hutan konservasi maupun hutan lindung bisa dipidana 10 tahun penjara dan atau didenda 5 milyar rupiah.

“Jika tidak mau tersandung kasus hukan jangan merusak hutan, kami juga mengimbau warga agar sebisa mungkin tak melakukan hutan konservasi. Tegas Khairil. (Jamal/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *