“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan apabila ada orang yang melakukan penebangan hutan konservasi maupun hutan lindung bisa dipidana 10 tahun penjara dan atau didenda 5 milyar rupiah.
“Jika tidak mau tersandung kasus hukan jangan merusak hutan, kami juga mengimbau warga agar sebisa mungkin tak melakukan hutan konservasi. Tegas Khairil. (Jamal/JTV)


















