BeritaHukum

Terpidana Korupso Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan 4 Alat Bukti Dalam PK

647
×

Terpidana Korupso Hutan Lindung Andi Dodi Ajukan 4 Alat Bukti Dalam PK

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Terpidana korupsi 4 tahun dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Mamuju, Selasa (23/4/2024), pemohon ajukan 4 bukti baru (novum).

“Sebelumnya pemohon mengajukan 5 bukti baru kepada majelis hakim namun 1 bukti ditarik,” ungkao Pengacara termohon, Ririn, saat di tanya wartawan.

Ririn, menambahkan, ditarikny novum yang diajukan ke majelis hakim yang menyidangkan permohonan PK mantaan Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi, karena sudah diajukan di sidang sebelumnya.

Sidang PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ignatius Wibowo, tidak berlangsung lama, agenda yang seharusnya pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon tidak bisa dilanjutkan.

Termohon yang hadir dalam persodangan belum bisa memberikan jawaban terhadap memori PK yang diajukan okeh Pemohon. Akibatnya sidang di tunda hingga, selasa pekan depan.

Termohon, Jaksa Affandi, dalam persidang tersebut mengaku belum bisa memberikan jawaban terhadap memori PK yang diajukan oleh pemohon karena jawaban belum lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *