BeritaHukum

Tidak Terima Hakim Vonis Bebas Kades Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Jaksa Kasasi

704
×

Tidak Terima Hakim Vonis Bebas Kades Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Jaksa Kasasi

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Tidak terima vonis bebas majelis hakim yang menyidangkan kasus rudapaksa anak dibawah umur di kamar hotel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Putusan bebas dari majelis hakim terhadap terdakwa rudapaksa anak dibawah umur merupakan beda pandangan antara JPU dengan majelis hakim,” ungkap Subekhan, Kejari Mamuju yang ditemui di Kantornya, Jumat (3/5/2024).

Subekhan, menambahkan, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, divonis bebas terdakwa karena barang bukti berupa plash disk yang berisikan video cctv yang diajukan JPU kosong. hal itu tidak menggugurkan keterangan saksi yang diajukan JPU yang melihat korban bersama terdakwa masuk ke dalam kamar hotel.

“Plash disk kosong yang diajukan JPU sebagi salah satu barang bukti dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur tetsebut, bisa saja bukan kesalahan JPU ataupun penyidik. Bisa saja saat plash disk itu dicolokan di komputer yang bervirus sehingga video di dalam plash disk tersebut hilang, selama ditangan JPU plash disk tersebut tidak pernah dibuka dan bukti tersebut masih disegel,” jelas Subekhan pada wartawan.

Lebih jauh, Subekhan, menjelaskan, untuk barang bukti hasil visum yang diajukan JPU dalam persidangan tersebut di tolak karena bukan dokter ahli yang memeriksa korban, pendapat tersebut masih perlu dipertimbangkan.

“Pendapat, dokter umum tidak bisa membuat visum, itu sangat berbahaya. Banyak kasus rudapaksa yang akan bebas kalau pendapat dokter umum tidak bisa membuat visum. Bagaiman di daerah terpencil yang tidak ada dokter ahlinya maka kasus rudapksa akan bebas dari hukuman,” ujar Subekhan.

Untuk membuktikan bukti yang diajukan JPU dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut bisa dipertimbangkan untuk memvonis bersalah terdakwa, pihak jaksa akan mengajukan kasasi di MA.

Sebelumnya, Kades Sandapan, Yuil (34) terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur di dalam Hotel Maleo, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis (2/5/2024), dalam agenda putusan di vonis bebas oleh majelis hakim.

“Tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dalam agenda pembacaan tuntutan, tidak terbukti, karena tidak terbukti akhirnya majelis hakim memvonis bebas terdakwa,”ungkap penasehat hukum terdakwa, Jack F Timbongan, dalam keterangan persnya usai pembacaan vonis oleh majelis hakim.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *