BeritaPolitik

Yuk Daftar, Anggota PPK KPU Mamuju untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

283
×

Yuk Daftar, Anggota PPK KPU Mamuju untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Mamuju (ist)

Jurnaltivi.com,Mamuju-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju mulai melaksanakan tahapan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Mamuju Tahun 2024.KI

KPU Mamuju mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Mamuju Tahun 2024.
Bagi warga negara Indonesia yang minimal telah berumur 17 tahun, kamu bisa jadi bagian dari penyelenggara ditingkat PPK :
Berikur Syarat Anggota PPK :
a. Warga Negara Indonesia.
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau
f. sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
g. berdomisili dalam wilayah kerja PPK
h.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
i.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Kelengkapan Dokumen :
a. Surat pendaftaran menjadi calon anggota PPK menggunakan format surat  pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah satu lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterei sebagaimana dimakasud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen yang menyatakan:
1.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.Tidak menjadi anggota partai politik
3.Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5.Tidak pernah menjatuhkan sanksi penghentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
7.Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8.Tidak memiliki penyakit penyerta (Komborditas).
9.Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
11. Sehat rohani
e.  Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan
tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas Foto berwarna 4×6 satu lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik lagi menjadi anggota partai politik paling singkat (5) tahun.
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan indentitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Mamuju tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b.Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekertariat KPU Kabupaten Mamuju.
Alamat : Jl H Mustafa Kathjo (Kompleks BTN Perumahan Graha Nusa).
Kontak : Trisdiana : 085 256 445 044
                 Wahyuni : 081 355 941 456
                  Syarmila Razak : 085 299 973 659
Jam Kerja:
1. 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d 16.00 Wita
2. 29 April 2024 : 08.00 s.d 23.59 Wita
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *