Mamuju-Jurnaltivi.com-Pengelolaan tambang pasir milik WNA asal Korea Selatan (Korsel) yang ditangkap karena menguasai hutan lindung untuk eksplotasi tambang di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak memiliki izin tambang.
“Berdasarkan data yang ada di Dinas ESDM Sulbar WNA asal Korsel yang melakukan aktivitas tambang pasor di Sungai Lariang di Desa Lariang tidak memiliki izin,” ungkap Kadis ESDM Mohammad Ali Candra, yng ditemui di ruangan kerjanya, Senin (19/8/2024).
Ali Candra, menambahkan, izin yang ada di lokasi tambang di Desa Lariang tersebut hanya PT Maju Bersama dengan Wahabtola.
“Untuk perusahaan tambang lain terlebih lagi perusahaan yang digunakan oleh WNA asal Korsel tersebut kami dari pihak ESDM Sulbar belum menerima pengajuan izin,” jelas Ali Candra.
Lanjutnya, pihak ESDM Sulbar selama ini tidak pernah merekomendasikan izin pengelolaan tbang di lokasi hutan lindung.
“ESDM hanya memberikan rekomendasi izib tambang sama perusahaan yang memiliki wilayah tambang di lokasi di luar lokasi hutan lindung,” beber Ali Candra pada wartawan.

















