Mamuju-Jurbaltivi.com-Mantan Ketua DPRD Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AAH, mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Mamuju. Mantan Ketua DPRD saat diberikan undangan untuk menghadiri klarisifikasi soal kasus perjlanan dinas fiktif tahun anggaran 2021- 2022 lalu yang bersangkutan tidak menghadiri undangan penyidik.
“Mantan Ketua DPRD Mamuju, kami sudah panggil 1 kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik. Yang bersangkutan tidak memberi alasan penyebab ketidak hadirannya,” ungkap Arfandi, Kasi Pidsus Kejari Mamuju, yang ditemui wartawan media ini di Kabtor Kejati Sulbar, Selasa (3/9/2024).
Arfandi, menambahkan, dalam waktu dekat ini pihak pinyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua. Diharapkan mantan Ketua DPRD Mamuju menghadiri panggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejari Mamuju.
” Kalau yang bersangkutan masih mangkur pada panggilan kedua, kami akan melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan,” ujar Arfandi pada wartawan.
Lebih jauh dia mengatakan, jika yang bersangkutan 3 kali mangkir maka yang bersangkutan akan dijemput paksa dan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

















