dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan sebagaimana bunyi Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.