Makassar, Jurnaltivi.com– Kasus laporan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (AAS), di Polrestabes Makassar terus bergulir.
Penyidik bahkan memanggil paksa advokat Wawan Nur Rewa sebagai tersangka, meski perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah tengah berjalan.
Dalam laporan tersebut, Wawan Nur Rewa dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan sebagaimana bunyi Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Status tersangka dituangkan dalam surat penetapan pada 28 Agustus 2025 lalu.
“Terlihat adanya paksaan atau kesewenang-wenangan penyidik yang memanggil diri saya selaku tersangka ke-2 pada 10 September 2025 untuk hadir pada Senin 15 September”kata Advokat Tersangka Wawan Nur Rewa, Sabtu (13/9/2025)
Sebelumnya saya mengirim konfirmasi surat keterangan sakit pada panggilan tersangka ke-1, dan sengketa hak keperdataan juga telah bergulir pada tanggal 8 September dan dijadwalkan sidang pada tanggal 23 September 2025.


















