BeritaHukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik, advokat Wawan Nur Rewa Dipaksakan Tersangka Oleh Penyidik Polrestabes Makassar

903
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, advokat Wawan Nur Rewa Dipaksakan Tersangka Oleh Penyidik Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

Hal senada disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH yang kerap hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.

Muhammad Nur menilai seharusnya perkara pidana dihentikan apabila sengketa perdata masih berjalan.

“Seharusnya pidana dihentikan karena terdapat perkara sengketa perdata yang berjalan. Hal ini juga disayangkan apabila penyidik mengesampingkan itu karena tidak bisa menghargai perundang-undangan kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *