Sementara itu menurut Pakar hukum Dr. Kurniawan, SH., MH menilai langkah penyidik mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
Kurniawan menegaskan, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, terdapat asas Prejudicial Geschil.
“Terkait laporan pidana Wawan Nur Rewa sebagai terlapor untuk sementara tidak bisa dijalankan karena proses sengketanya atau proses perdatanya sementara berjalan.”ujar Pakar hukum Dr. Kurniawan, SH., MH.
Prinsip prejudicial geschil memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Pasal 1 Perma ini menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana timbul sengketa perdata mengenai hak kepemilikan suatu benda atau hubungan hukum, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda.
Artinya perkara pidana baru dapat dibuktikan setelah sengketa perdatanya diselesaikan.
“Advokat Wawan Nur Rewa kasus yang menyangkut kuasa hukum dari kliennya terkait sengketa kepemilikan tanah, di mana unsur pidana baru bisa dipastikan setelah status kepemilikan sah diputuskan oleh pengadilan perdata,” ungkap Kurniawan.


















