Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan komplotan Pencuri Sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (12/02/2021) dini hari .
” Iya benar, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Sparepart kendaraan bermotor di Pango Pango semalam, saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan “. Kata Jon Paerunan.
Lebih lanjut Jon Paerunan menyebutkan, ” barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, Beberapa sperpart lainnya dan 4 unit sepeda motor yang di pakai terduga pelaku melakukan pencurian sparepart.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kelima pelaku yang saat ini ditahan di mako polres tana toraja, dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara “. (Asri/JTV)

















