TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Dalam rangka memutus matarantai penyebaran covid-19, Jajaran Polres Tana Toraja kembali menerapkan disiplin penegakan protokol kesehatan.
Sejumlah pelanggar protokoler kesehatan dikenakan sanksi push up saat oprasi yustisi masker di Jln.Nusntara ,Jln.trituta dan pasar sentral Makale Kec.Makale Kab.Tana Toraja.jumat(12/2/2021).
Oprasi yustisi tersbut menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan 5m. oprasi yustisi dilakukan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi tersebut dipimpin oleh AKP Gurnani Munda SH didampingi AIPTU Suliswanto, AIPDA Andarias Limo,dan BRIPTU Dikson.
Oprasi yang di lakukan personil Polres Tana Toraja tersebut, menyasar penjual, pembeli, pengendara, pengemudi dan penumpang roda 2, maupun 4 serya Roda 6.
Dalam oprasi yustisi personil polres tana toraja langsung memberikan teguran tertulis terhadap 6 orang, teguran lisan 29 orang dan sanksi sosial 4 orang, selain memberikan sanksi, polisi juga membagikan masker serta hands tniseter kepada warga. (Asri/JTV)