KesehatanPolitik

Tipu Pegawai Showroom, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Batitong  Maro Polres Tana Toraja

62
×

Tipu Pegawai Showroom, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Batitong  Maro Polres Tana Toraja

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Tim Resmob Polres Tana Toraja, meringkus pelaku penipuan dengan modus pura – pura menjadi pembeli motor salah satu karyawan showroom.

Setelah menerima laporan, Tim Batitong  Maro, sebutan AKBP Sarly Sollu, kepada tim resmob reskrim polres tana toraja, kurang dari 1×24 jam langsung menangkap pelaku inisial NO, pemuda asal Enrekang ditempat persembunyiannya, Jumat (12/02/2021).

Mengetahui pelaku sedang berada di pertigaan poros makale – sangalla, tepatnya di sebuah halte, tempat yang sering dijadikan sebagai pangkalan ojek, Tim Batitong  Maro yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi bersama 7 personil lainnya, langsung melakukan penangkapan.

Di hadapan Kanit Resmob, Bripka Alvian Somalinggi, Pelaku berinisial NO mengakui perbuatannya melakukan penipuan, dengan cara membawa lari sepeda motor milik 3 showroom motor di tiga TKP berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dengan modus pura-pura jadi pembeli.

“Benar, Tim resmob melakukan penangkapan terhadap NO, warga asal enrekang yang melakukan penipuan dengan modus baru, ini kasus pertama kali terjadi di toraja, diamana terduga berpura pura menjadi membeli motor di salah satu showroom, pelaku kemudian tes drive, disaat itulah pelaku membawa kabur kendaraan, Terang AKP Jon Paerunan.

Dapat di katakan sebagai modus baru Penipuan, kata Jon Paerunan lanjut, karena Terduga NO “membarter” motor tersebut di showroom yang berbeda, dengan cara yang sama terduga NO bawa kabur motor yang dicobanya, sementara motor yang di ambilnya di showroom sebelumnya, ditinggalkan di tempat tersebut.

“Cara ini dilakukan oleh terduga sebanyak 3 kali sebelum tertangkap oleh Unit Resmob, saat ini pelaku NO,  diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 3 Unit Sepeda Motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK”. Tegas AKP Jon Paeruanan, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dengan inisial NO,  22 tahun, saat ini ditahan di Polres Tana Toraja dengan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman  hukuman 4 tahun penjara.(Asri/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *