Informasi yang diperoleh dari kepolisian, di lokasi tersebut rencananya akan berlangsung acara adat rambu solo, dengan penanggung jawab kegiatan adalah Tandi Angin, salah satu tokoh masyarakat Kec. Bittuang.
Kepada penanggung jawab, aparat mengingatkan bahwa Tedong Silaga sangat berpotensi minumbulkan kerumunan sehingga dapat menyebarkan Covid secara massal, dan tindakan mengumpulkan banyak orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Karantina Kesehatan dan Ketentuan KUHP.
Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk mengingatkan Tandi Angin, bahwa penanggung jawab acara dapat di pidana jika di acara Rambu Solo diketemukan praktek Judi Sabung Ayam maupun judi tedong silaga.
Dengan persetujuan dari pihak keluarga pelaksana acara Rambu solo, yang di wakili oleh Tandi Angin, Tim Batitong Maro dan Personil Polsek Saluputti melakukan pembongkaran pondok kerbau, dan kerbau kerbau petarung yang ada dilokasi dipulangkan oleh pemiliknya.
Sementara saat di konfirmasi, Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk membenarkan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh jajarannya bersama Unit Resmob Polres Tana Toraja.
