TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Mendapat sorotan dari masyarakat terkait penyerahan aset PT. Axelle Jaya senilai 3,5 Miliar ke kas negara, Kejari Tana Toraja mengklaim bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Hal tersebut disampaikan melalui Kepala seksi Intelijen dan bagian Humas Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, S.H saat ditemui diruang kerjanya.
“Kami kejaksaan Negeri Tana Toraja selaku eksekutor berdasarkan UU wajib melaksanakan Putusan Hakim pengadilan tinggi Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana disebutkan di pasal 270 KUHP bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Tegas Ariel.