TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 19 : 00 wita meringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku pencabulan berinisal RS 43 Tahun yang sehari – harinya bekerja sebagai petani, diringkus oleh personil Piket Sat Reskrim Briptu Christian Patulak dan Bripda Edwar, di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Tanpa perlawanan.
Berkat laporan keluarga korban yang melihat perubahan fisik terhadap E 16 Tahun, pelaku langsung dilaporkan ke polisi, tak berselang lama, pelaku akhirnya diringkus saat sedang berada di rumahnya.
Berdasarkan keterangan saksi pelapor, yang dibenarkan Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo, “Sekitar Bulan Desember 2020, pelaku mencabuli E 16 tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, terjadi saat korban tengah tertidur lelap, parahnya pelaku tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya.
Korban yang tinggal serumah dengan ayahnya semenjak ditinggal mati oleh sang ibu kandung, tak berani melaporkan peristiwa tak terpuji itu karena takut.
Kejadian memilukan itu di ketahui setelah Tante Korban datang dari Lamas, Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang Hamil, setelah ditanya korban mengaku bahwa telah di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dengan inisial RS 43 Tahun ditahan di mako polres toraja utara, dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.
Sumber : Humas Polres Toraja Utara
Editor : Joni