Mamuju,Jurnaltivi.com-Polemik pengusulan dua nama calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjadi sorotan. Sikap Partai Nasdem yang memilih walk out dan tidak ikut menandatangani dokumen rekomendasi dalam rapat koalisi Sulbar Maju dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi hukum dan prosedur.
Pengamat hukum Dermawan, menilai persoalan tersebut tidak hanya merupakan dinamika politik internal koalisi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Dermawan, apabila salah satu partai politik pengusung secara resmi tidak memberikan persetujuan atau tidak ikut menandatangani dokumen pengusulan, maka keabsahan prosedur pengusulan dua nama tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.
“Kalau salah satu partai pengusung secara resmi menyatakan tidak menyetujui atau tidak menandatangani dokumen pengusulan, maka harus dilihat apakah syarat dan prosedur pengusulan telah terpenuhi secara hukum. Jangan sampai proses politik berjalan, tetapi kemudian dasar hukumnya dipersoalkan. ,” ujar Dermawan, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (29/8/2026).















