Namun demikian, Dermawan menegaskan bahwa kemungkinan gugatan PTUN harus dilihat berdasarkan objek keputusan, pejabat yang menerbitkan, serta kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.
“Jadi bukan berarti setiap perbedaan pendapat politik otomatis menjadi perkara PTUN. Harus ada objek dan kepentingan hukum yang jelas,” tegasnya.
Kepastian Hukum Harus Didahulukan
Dermawan berharap seluruh pihak mengedepankan asas kepastian hukum dan kehati-hatian dalam proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar.
“Jangan sampai karena ingin mempercepat proses pemilihan, justru prosedur hukumnya tidak diperhatikan. Kalau ada partai pengusung yang menyatakan keberatan atau tidak memberikan persetujuan, persoalan itu sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara transparan dan terdokumentasi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan dan prosedur telah dipenuhi, maka proses pemilihan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah memastikan bahwa dua nama yang masuk ke DPRD benar-benar lahir dari proses pengusulan yang sah, sehingga hasil pemilihannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Dermawan.(m1)















